Kel. Surdul Laksanakan Rembug Stunting

WhatsApp Image 2024 01 25 at 21.40.07Rembuk stunting adalah salah satu rangkaian pramusyawarah Kelurahan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kelurahan tahun 2024, dimana rembug stunting merupakan amanat  Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting agar memprioritaskan penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat di tahun 2024 ini untuk pencegahan dan penanganan stunting. Sebagai tindak lanjut dari amanat pemerintah tersebut Kelurahan Surdul melaksanakan Rembug Stunting pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024. Rembug stunting tersebut dihadiri diantaranya oleh Kepala Puskesmas Debong Lor, Ketua LPMK, Ketua TP PKK Surdul, Ketua Kader Pembangunan Manusia (KPM), Para Kader Posyandu, Para Bidan & Tenaga Kesehatan, Tim Pendamping Keluarga (TPK) & Tenaga Pendidik PAUD, Kader Posyandu Remaja, Babinsa & Bhabinkantibmas dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kelurahan Surdul. Dalam sambutannya Lurah Pesurungan Kidul M. Johan Arafat, M.H mengungkapkan “Salah satu tujuan utama dari rembug stunting ini adalah untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan  rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di tingkat kelurahan secara terintegrasi”. Lurah Johan juga menambahkan hasil kegiatan rembug stunting ini akan menjadi dasar gerakan penurunan stunting di Kelurahan Surdul sebagaimana pada tahun 2023 yang lalu Kel. Surdul telah melaunching tim TPPS Surdul dengan nama SUNDUL NGANTI SEJAM yang berakronim Pesurungan Kidul Tangani Stunting Secara Berjamaah. Sementara itu Kepala Puskesmas Debong Lor  dr. Destina Dyah Astuti dalam paparannya mengungkapkan bahwa  untuk tahun ini Puskesmas Debong Lor akan kembali bersinergi dengan Kelurahan dalam gerakan stunting ini diantaranya dengan dukungan logistik untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk warga yang anaknya mengalami stunting. Rembug Stunting ini ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Gerakan Cegah Stunting oleh semua peserta rembug stunting.