Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari:

a. LPMK;

b. Gerakan PKK ;

c. RT dan RW;

d. Karang Taruna ;

e. lembaga kemasyarakatan lainnya