Pendataan Warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Atas Rumah dan Bangunan di Kelurahan Pesurungan Kidul

TEGAL – Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki SHM atas Tanah dan Bangunanya, karena hal ini berfungsi untuk menghindari berbagai masalah terutama masalah Sengketa Tanah.

Pada kesempatan kali ini CPNS Kelurahan Pesurungan Kidul Atas Nama Mohamad Setiawan Royandi, A.Md.M melakukan Kegiatan Aktualisasi tentang Pendataan Warga Kelurahan Pesurungan Kidul yang belum memiliki Hak atas Tanah dan Bangunan.

Sebanyak 4 RT di seluruh 6 RW yang tersebar di Kelurahan Pesurungan Kidul telah mengusulkan nama-nama warganya yang belum memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu sebanyak 30 Warga.

Berikut Lampiran Data 30 Rumah Warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah dan Bangunan : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1SMk6-a5HyHGMizKTqKdmuwjix17yewRsYkehER87M7U/edit?usp=sharing