
Surat Pelaksanaan BPUM 2021 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Tegal Nomor : 518 / 034 Tanggal : 9 April 2021
Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 tentang Penyaluran Program BPUM 2021, surat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Nomor 978.1/2853 Tanggal 7 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM 2021 di Jawa Tengah, dan Hasil Rapat Koordinasi Perihal Persiapan Pelaksanaan BPUM Tahun 2021 dengan Kecamatan dan Kelurahan pada Tanggal 7 dan 8 April 2021, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
- Dana BPUM pada kuartal pertama tahun 2021 disalurkan kepada penerima tahun 2020 dengan rincian:
a. Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020;
b. Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tidak cair;
c. Data penerima tahun 2020. - Data usulan tahun 2020 yang belum menerima BPUM dapat diusulkan kembali dalam pendataan usulan BPUM Gelombang 3 Tahun 2021 tahap 1;
- Pendataan usulan BPUM Gelombang 3 Tahun 2021 Tahap 1 dimulai tanggal 12 April 2021 secara serempak di Provinsi Jawa Tengah dan berakhir pada tanggal 20 April 2021 jam 16.00 WIB dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 3 Tahun 2021 (penjelasan terlampir).
Dasar Hukum Pelaksanaan
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelematan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Usaha Mikro Nomor 03 Tahun 2021 tentang Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM);
- Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM);
- Surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 172/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Usulan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM);
- Surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor: 256/Dep.2/IV/2021 Tanggal 06 April 2021 tentang Penyaluran Program BPUM 2021.
Bentuk BPUM
- BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
- Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
- Masyarakat Kota Tegal yang akan mengajukan permohonan BPUM tidak perlu melampirkan atau membuat rekening bank sendiri. Rekening bank akan dibuatkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI bagi masyarakat yang mendapatkan BPUM
Persyaratan pendaftaran BPUM di Kota Tegal
- WNI memiliki KTP elektronik Kota Tegal dan memiliki usaha mikro baik yang ada di Kota Tegal maupun diluar Kota Tegal
- WNI memiliki KTP elektronik Non Kota Tegal tetapi berdomisili di Kota Tegal, memiliki usaha mikro di Kota Tegal dibuktikan dengan mengupload surat keterangan domisili;
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh Kelurahan setempat atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tegal
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
- BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang belum pemah menerima dana BPUM dan tidak sedang menerima KUR
- Memiliki Nomor Telepon (HP/WA) yang masih berlaku sampai dengan akhir tahun 2021. Pelaku usaha dapat mencantumkan nomor telepon seluler anggota keluarga atau koordinator kelompok usaha yang dapat dihubungi secara langsung dan/atau melalui pesan singkat (sms) atau whatsapp.
- Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak tanpa materai. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dapat diunduh melalui http://bit.ly/SPBPUM2021
Prosedur Pendaftaran BPUM Gelombang 3 Tahun 2021 Tahap 1 di Kota Tegal
- Pendaftaran BPUM Gelombang 3 Tahun 2021 Tahap 1 di Kota Tegal dilaksanakan mulai tanggal 12 April 2021 sd tanggal 20 April 2021 jam 08:00 WIB sd 16:00 WIB secara online dengan cara mengisi Google Form melalui http://bit.ly/BPUMTEGALKOTA21 dan melakukan upload dokumen sebagai berikut :
a. Foto KTP Asli bagi Warga dengan KTP Kota Tegal
b. Foto KTP Asli dan Surat Keterangan Domisili, khusus bagi Warga dengan KTP non Kota Tegal yang tinggal di Kota Tegal dan memiliki usaha mikro di Kota Tegal
c. Foto Kartu Keluarga Asli
d. Foto Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
e. Foto Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanpa materai) - Untuk memastikan Usaha Mikro mendapat BPUM, Pendaftar BPUM diwajibkan memiliki No HP yang valid dan tidak diganti sampai dengan akhir tahun 2021.
- Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan NIK KTP, Pendaftar BPUM dapat melakukan pengecekan NIK KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal dan melakukan entri data NIK dengan benar.