PPID Pesurungan Kidul adalah bagian dari PPID Kota Tegal yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kota Tegal dibantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.
Daftar Informasi Terdiri dari
- Daftar Informasi Setiap Saat
- Daftar Informasi Berkala
- Daftar Informasi Serta Merta
- Daftar Informasi Dikecualikan
Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Kota Tegal adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Download
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 56 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Download
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Download
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Download
Tugas dan Fungsi PPID Kota Tegal
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
Wewenang:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Tegal dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 55 OPD.