PPID Pesurungan Kidul adalah bagian dari PPID Kota Tegal yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Kota Tegal dibantu oleh PPID pembantu yang terdapat di Organisasi Perangkat Daerah, Unit Kerja, Perusahaan Daerah dan Desa.

Daftar Informasi Terdiri dari

  1. Daftar Informasi Setiap Saat
  2. Daftar Informasi Berkala
  3. Daftar Informasi Serta Merta
  4. Daftar Informasi Dikecualikan

Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Kota Tegal adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Download
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor  56 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jateng Nomor 6 tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Download
  4. Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Download
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Download

Tugas dan Fungsi PPID Kota Tegal

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
  • Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
  • Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

Wewenang:

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  • Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Utama Kota Tegal dibantu oleh PPID Pembantu yang tersebar di 55  OPD.